Lagi, wajibnya sholat berjamaah (1)
Oleh: Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed
Shalat lima waktu bersama jama'ah di masjid-masjid adalah sebesar-besar ibadah yang mulia. Telah disebutkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah tentang wajibnya shalat jama'ah tersebut. Diantaranya:
1. Perintah Allah سبحانه وتعالى untuk ruku' bersama orang-orang yang ruku':
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ.(البقرة: 43)
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (al-Baqarah: 43)
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ.(البقرة: 43)
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (al-Baqarah: 43)
Berkata Hafidz Ibnul Jauzi رحمه الله ketika menafsirkan ayat tersebut: "Yakni shalatlah bersama orang-orang yang shalat". (Zaadul Masir, 1/75)
Qadli al-Baidlawi رحمه الله berkata: "Yakni bersama jama'ah mereka". (Tafsir al-Baidlawi 1/59)
Berkata Imam Abu Bakar al-Kisani رحمه الله: "Ini adalah perintah untuk ruku' bersama-sama dengan orang-orang yang ruku', dan ini menunjukkan adanya perintah untuk menegakkan shalat berjama'ah. Sedangkan perintah yang mutlak menunjukkan wajibnya perkara tersebut". (Bada'iu ash-Shanai'i fi Tartiibi asy-Syara'ii, 1/155)
2. Perintah untuk shalat berjama'ah dalam keadaan khauf
Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para shahabatnya untuk shalat berjama'ah walaupun dalam keadaan khauf (genting), yaitu dalam situasi perang. Hal ini menunjukkan kalau shalat jama'ah merupakan perkara yang penting dan wajib.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا. (النساء: 102)
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (an-Nisaa': 102)
Read more...
Qadli al-Baidlawi رحمه الله berkata: "Yakni bersama jama'ah mereka". (Tafsir al-Baidlawi 1/59)
Berkata Imam Abu Bakar al-Kisani رحمه الله: "Ini adalah perintah untuk ruku' bersama-sama dengan orang-orang yang ruku', dan ini menunjukkan adanya perintah untuk menegakkan shalat berjama'ah. Sedangkan perintah yang mutlak menunjukkan wajibnya perkara tersebut". (Bada'iu ash-Shanai'i fi Tartiibi asy-Syara'ii, 1/155)
2. Perintah untuk shalat berjama'ah dalam keadaan khauf
Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para shahabatnya untuk shalat berjama'ah walaupun dalam keadaan khauf (genting), yaitu dalam situasi perang. Hal ini menunjukkan kalau shalat jama'ah merupakan perkara yang penting dan wajib.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا. (النساء: 102)
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (an-Nisaa': 102)